Tugas1- Audit teknologi sistem informasi
Kasus :
KORUPSI DANA DINAS PENDIDIKAN
PEMUDA DAN OLAHRAGA
(DIKPORA) KABUPATEN KEBUMEN.
Analisis:
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima
orang pejabat di Kabupaten Kebumen dan seorang pengusaha swasta pada Sabtu, 15
Oktober 2016 terkait dengan ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016 oleh
seorang pengusaha Rp 4,8 miliar yang menjanjikan komitmen 20%. KPK menangkap
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Yudi Tri
Hartanto dan pengusaha bernama Salim yang memimpin anak perusahaan Otoda Sukes
Mandiri Abadi (OSMA) Group berlokasi di Jakarta yang dipimpin Hartoyo.
Kemudian, penyidik KPK menangkap Sigit Widodo seorang pegawai negeri sipil dan
Pak Adi Pandoyo Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Dian Lestari serta Hartono
anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Sejak melakukan Operasi tangkap tangan
(OTT) pada 15 Oktober silam, KPK baru menetapkan lima tersangka atas kasus ini.
Dari lima tersangka, hingga pada Sabtu 18 Februari 2017, baru perkara satu
tersangka Hartoyo yang disidangkan. Persidangan Hartoyo baru memasuki sidang
keenam dengan masih pemeriksaan para saksi. Adi Pandoyo
bersama Sigit dan Yudi diduga ikut menerima suap atas proyek senilai Rp4,8
miliar. Sementara Basikun dan Hartoyo disangkakan dengan Pasal pemberi suap
terkait proyek di Dinas Dikpora dalam APBD perubahan 2016.
Kasus hukum
1. Pasal
5 KUHP :
(1) Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap
orang yang: a. memberi atau menjanjikan
sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya
pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau ; b.
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau
berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau
tidak dilakukan dalam jabatannya.
Analisis: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
pegawai negeri, yaitu Hartoyo Komisaris PT OSMA
mengakui dia menyuap Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,
Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto serta Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan
Petruk Basikun Mualim. ; Dengan maksud supaya pegawai negeri atau
penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yaitu uang
yang diberikan kepada Kepala Bidang Pemasaran Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto serta Adi Pandoyo
agar bisa mendapatkan proyek alat peraga pada APBD Perubahan 2016. ; Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau berhubungan dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban, yaitu Hartoyo
telah didakwa menyuap Sigit, Yudi, Adi Pandoyo serta Basikun Mualim agar
mendapatkan proyek di Dikpora. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi
Korupsi (Tipikor) Semarang Selasa
(7/2/2017) Hartoyo mengakui sudah
menyerahkan uang sejumlah 150 juta kepada empat orang tersebut.
Pasal 12 B :
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Di Audit:
Yudi Tri Hartanto
Yang Di Audit :
Kasus :
PENIPUAN FIRST TRAVEL
Analisis:
Pada
beberapa bulan terakhir ini terdengar kasus First Travel yang menghebohkan
public. Harga paket umrah yang ditawarkan begitu murah berkisar Rp 14.000.000 – Rp 15.000.000 dari harga
normal berkisar Rp 19.000.000 – Rp 20.000.000.
First Travel gagal untuk menaikkan jamaah dari 72.682 jamaah yang
terdaftar yang diberangkatkan baru 14.000 jamaah.
1. 1
Juli 2009
First travel
mengawali bisnis dibidang biro perjalanan wisata CV First Karya Utama didirikan.
2. 2011
Menambah bisnis
perjalanan ibadah umrah PT First Anugrah Karya Wisata yang berkembang dari
tahun ke tahun.
3. 28
Maret 2011
First Travel telah
gagal memberangkatkan jamaah dan mendapat perhatian dari Kementrian Agama.
4. 18
April 2017
Kementrian Agama
melakukan klarifikasi ,investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jamaah.
Kemenag menanyakan klarifikasi kepada manajemen namun tidak ada jawaban.
5. 22
Mei 2017
Kemenag mengundang
First Travel untuk mediasi namun mereka hanya mengirim tim legal namun tanpa
surat kuasa. 600 jamaah di Jawa Timur mengadu pada DPR karena terlantar di Ibu
Kota selama empat hari tanpa kejelasan.
6. 24
Mei 2017
Kemenag kembali
memanggil First Travel namun manajemen tidak hadir.
7. 2
Juni 2017
Digelar mediasi dengan jamaah Bengkulu namun manajemen tidak hadir.
8. 10
Juli 2017
Hari terakhir
mediasi dilakukan namun tidak hadir.
9. 21
Juli 2017
OJK memerintahkan
First Travel untuk berhenti menjual promonya karena ada indikasi investasi
illegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
10. 3
Agustus 2017
Pencabutan izin
dari Kemenag.
11. 9
Agustus 2017
Bareskrim Polri menetapkan bahwa Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya Annisa Hasibuan sebagai tersangka penipuan dan pelanggaran UU ITE.
KASUS HUKUM
Di Audit :
22.000 jamaah.
Andika dan Anisa Hasibuan
Kiki Hasibuan
Yang Di Audit :
Ki Agus Ahmad Baharudi
58.682 orang
Komentar
Posting Komentar