Tugas1- Audit teknologi sistem informasi

 Kasus : 

KORUPSI DANA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
(DIKPORA) KABUPATEN KEBUMEN.

Analisis:

 

  Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Kebumen dan seorang pengusaha swasta pada Sabtu, 15 Oktober 2016 terkait dengan ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016 oleh seorang pengusaha Rp 4,8 miliar yang menjanjikan komitmen 20%. KPK menangkap Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Yudi Tri Hartanto dan pengusaha bernama Salim yang memimpin anak perusahaan Otoda Sukes Mandiri Abadi (OSMA) Group berlokasi di Jakarta yang dipimpin Hartoyo. Kemudian, penyidik KPK menangkap Sigit Widodo seorang pegawai negeri sipil dan Pak Adi Pandoyo Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Dian Lestari serta Hartono anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Sejak melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober silam, KPK baru menetapkan lima tersangka atas kasus ini. Dari lima tersangka, hingga pada Sabtu 18 Februari 2017, baru perkara satu tersangka Hartoyo yang disidangkan. Persidangan Hartoyo baru memasuki sidang keenam dengan masih pemeriksaan para saksi.  Adi Pandoyo bersama Sigit dan Yudi diduga ikut menerima suap atas proyek senilai Rp4,8 miliar. Sementara Basikun dan Hartoyo disangkakan dengan Pasal pemberi suap terkait proyek di Dinas Dikpora dalam APBD perubahan 2016.

 

Kasus hukum



1.      Pasal 5 KUHP :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:  a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau ; b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Analisis: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri, yaitu Hartoyo Komisaris PT OSMA mengakui dia menyuap Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto serta Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan Petruk Basikun Mualim. ; Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yaitu uang yang diberikan kepada Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto serta Adi Pandoyo agar bisa mendapatkan proyek alat peraga pada APBD Perubahan 2016. ; Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yaitu Hartoyo telah didakwa menyuap Sigit, Yudi, Adi Pandoyo serta Basikun Mualim agar mendapatkan proyek di Dikpora. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) Semarang Selasa (7/2/2017) Hartoyo mengakui sudah menyerahkan uang sejumlah 150 juta kepada empat orang tersebut.

 Pasal 12 B :

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Di Audit:

Yudi Tri Hartanto 

Yang Di Audit :


Dian Lestari 


 Kasus : 

PENIPUAN FIRST TRAVEL

Analisis:

    Pada beberapa bulan terakhir ini terdengar kasus First Travel yang menghebohkan public. Harga paket umrah yang ditawarkan begitu murah berkisar  Rp 14.000.000 – Rp 15.000.000 dari harga normal berkisar Rp 19.000.000 – Rp 20.000.000.  First Travel gagal untuk menaikkan jamaah dari 72.682 jamaah yang terdaftar yang diberangkatkan baru 14.000 jamaah.

 

1.      1 Juli 2009

First travel mengawali bisnis dibidang biro perjalanan wisata CV First Karya Utama didirikan.

2.      2011

Menambah bisnis perjalanan ibadah umrah PT First Anugrah Karya Wisata yang berkembang dari tahun ke tahun.

3.      28 Maret 2011

First Travel telah gagal memberangkatkan jamaah dan mendapat perhatian dari Kementrian Agama.

4.      18 April 2017

Kementrian Agama melakukan klarifikasi ,investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jamaah. Kemenag menanyakan klarifikasi kepada manajemen namun tidak ada jawaban.

5.      22 Mei 2017

Kemenag mengundang First Travel untuk mediasi namun mereka hanya mengirim tim legal namun tanpa surat kuasa. 600 jamaah di Jawa Timur mengadu pada DPR karena terlantar di Ibu Kota selama empat hari tanpa kejelasan.

6.      24 Mei 2017

Kemenag kembali memanggil First Travel namun manajemen tidak hadir.

7.      2 Juni 2017

Digelar mediasi dengan jamaah Bengkulu namun manajemen tidak hadir.

8.      10 Juli 2017

Hari terakhir mediasi dilakukan namun tidak hadir.

9.      21 Juli 2017

OJK memerintahkan First Travel untuk berhenti menjual promonya karena ada indikasi investasi illegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

10.  3 Agustus 2017

Pencabutan izin dari Kemenag.

11.  9 Agustus 2017

Bareskrim Polri menetapkan bahwa Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya Annisa Hasibuan sebagai tersangka penipuan dan pelanggaran UU  ITE.

KASUS HUKUM

1. Pasal 28 D ayat (1) Bab X A UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk memberikan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta keadilan yang mengarah pada perlindungan hukum terhadap negaranya yang meliputi perlindungan kesehatan, perlindungan sosial, perlindungan politik, perlindungan budaya, dan perlindungan lainnya.

2. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain dari pada itu, Indonesia wajib melaksanakan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk warga negaranya karena Indonesia telah pelakukan perjanjian-perjanjian Internasional dalam masalah penegakan hak asasi manusia.

3. Pasal 16 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya ditulis UUPK.

4. Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Penyelenggaraan Ibadah Haji

5. Pasal 39 KUHP jo Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti (harta milik nasabah) tersebut dirampas untuk negara.

6.  Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 

7. Pasal 28 H Ayat (4) dan Pasal 28 D Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

8. Pasal 24 Ayat (1b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 

9. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 

10. Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk 

11. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 195/Pid./2018//PT.Bdg 

12. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 8) Pasal 39, Pasal 372, dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Di Audit :

22.000 jamaah.

Andika dan Anisa Hasibuan 

Kiki Hasibuan 

Yang Di Audit : 

Ki Agus Ahmad Baharudi  

58.682 orang







Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPECIFICATION OF SERVICES AND BUSINESS MODELS AND SERVICE MANAGEMENT SYSTEM

Manusia dan Penderitaan